KEPUTUSAN KONGRES TPN/OPM PB. NOMOR: 8 TAHUN 2006 TENTANG RESOLUSI KONGRES TPN/OPM PAPUA BARAT TAHUN 2006

logo

TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT
ORGANISASI PAPUA MERDEKA (TPN/OPM)

KEPUTUSAN KONGRES TPN/OPM PB.
NOMOR: 8 TAHUN 2006

TENTANG
RESOLUSI KONGRES TPN/OPM PAPUA BARAT TAHUN 2006

Read/Baca PDF Format HERE (DI SINI)

Atas nama segenap makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik langit dan bumi, Kongres Tentara Pembebasan Nasional – Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) tahun 2006,

Menimbang:

a. bahwa Tentara Pembebasan Nasional (TPN atau sering juga disebut TEPENAL) adalah sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang telah mengemban amanat penderitaan rakyat Papua dengan mengangkat senjata melawan penjajahan Indonesia sejak deklarasi Organisasi Perjuangan Menuju Kemerdekaan Papua Barat di Kepala Burung pada 26 Juli 1965;

b. bahwa tekad dan perjuangan bangsa Papua secara keseluruhan yang menginginkan kemerdekaan penuh di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu telah diperjuangkan secara murni oleh TPN/OPM dan kini telah memasuki masa-masa yang sangat menentukan, khususnya ditandai dengan perkembangan kampanye politik Papua Merdeka di luar dan dalam negeri yang menuntut penyatuan komando revolusi;

c.  bahwa oleh karena itu Kongres TPN/OPM tahun 2006 di Markas Pusat Pertahanan yang telah melahirkan Keputusan-Keputusan Sidang merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan untuk melakukan pembenahan organisasi demi menyatukan komando dan menentukan langkah ke depan dalam rangka meneruskan dan mengakhiri perjuangan aspirasi Papua Merdeka;

d. bahwa dalam rangka itu telah terselenggara sebuah Kongres Tentara Revolusi Nasional Papua Barat yang bertujuan mempersatukan setiap unit komando revolusi di bawah satu kesatuan komando revolusi yang disetujui dan ditetapkan secara demokratis;

e. bahwa berdasarkan hasil Sidang Komisi-Komisi dan Sidang-Sidang Pleno Kongres Tentara Revolusi Nasional Papua Barat dimaksud dirasa perlu ada Keputusan-Keputusan Kongres untuk dimaklumkan kepada bangsa Papua dan bangsa-bangsa lain di dunia.

Mengingat:

  1. Pengorbanan harta, tenaga, dana dan nyawa bangsa Papua selama ini yang patut diteruskan oleh generasi penerus sampai akhirnya mencapai cita-cita luhur para pendahulu kita;
  2. Maksud dan tujuan penyelenggaraan Kongres TPN/OPM tahun 2006 dalam Keputusan Kongres No. 1/01/A/KEP/MBS TPN-OPM/XII/ Tahun 2006 tentang Peraturan Tatatertib, khususnya Bab IV, Pasal 8 dan Pasal 9 tentang Dasar dan Tujuan penyelenggaraan;
  3. Resolusi Kongres Internal para Panglima Komando Daerah Pertahanan (Kodap) TPN/OPM Wilayah Pegunungan Tengah di Kwiyawagi pada 16 November 2006;
  4. Surat Mandat dari setiap unit Kodap TPN/OPM di seluruh tanah air;
  5. Surat Keputusan Panglima Komando Tertinggi TPN/OPM Papua Barat. No.: 126/A/PKTT/SK/MBS TPN OPM/X/2006 tentang “Pelaksanaan Kongres TPN/OPM Papua Barat Priode Tahun 2006 di Markas Besar TPN OPM Papua Barat”.

Memperhatikan: 

  1. Hasil Keputusan Rapat Staf TPN/OPM Urusan Luar Negeri pada 24 November dan 4 Desember 2004 di Port Vila, Vanuatu menanggapi perkembangan diplomasi TPN/OPM di luar negeri;
  2. Hasil Keputusan Rapat Staf Markas Pusat Pertahanan TPN/OPM 16 Juni 2006 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kongres;
  3. Laporan Staf TPN/OPM Urusan Luar Negeri tentang “Laporan Singkat Kegiatan 2003-2006 dan Proposal untuk Kegiatan 2006 - ” pada 9 Desember 2006;
  4. Hasil Keputusan Kongres Nomor: 01/A/KEP/KONGRES/MBS TPN OPM/IX/ TAHUN 2006 tentang Peraturan Tatatertib Kongres;
  5. Hasil Keputusan Kongres Nomor: 02/A/KEP/KONGRES/MBS TPN OPM/IX/  TAHUN 2006 tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Sidang Tetap;
  6. Hasil Keputusan Kongres Nomor:03/A/KEP/KONGRES/MBS TPN OPM/IX/  TAHUN 2006 tentang Pembagian Komisi-Komisi;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama:  Mensahkan hasil Pembahasan dan Rumusan tiap-tiap komisi serta Surat Pernyataan Dukungan masing-masing Kodap (sebagai mana terlampir) ditetapkan menjadi Keputusan Sidang dan selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan keputusan;
Kedua:  Secara resmi mensahkan Keputusan Sidang Nomor: 04 TAHUN 2006 tentang Pemisahan Organisasi Perjuangan Sayap Militer (TPN) dari Organisasi   Sayap Politik (OPM);
Ketiga:   Mensahkan Keputusan Sidang Nomor: 05 TAHUN 2006 tentang Perubahan Nama Organisasi Sayap Militer dari TPN/OPM menjadi TRPB dan Istilah dan Nama dalam Struktur Kepemimpinan Sayap Militer;
Keempat:   Mensahkan Keputusan Sidang Nomor: 06 Tahun 2006 tentang Mandat penuh  kepada Panglima Komando Revolusi Tertinggi   sebagai Pemegang Mandat Keputusan Kongres Tahun 2006 disertai tugas dan kewenangan kepada pimpinan   terpilih melaksanankan pembenahan dalam struktur Organisasi sayap Kemiliteran.
Kelima:   Memberikan mandat penuh kepada Panglima Komando Revolusi Tertinggi dalam Keputusan Kongres Tahun 2006, untuk memegang kendali pada sayap Militer  Tentara Revolusi Papua Bara (TRPB)
Keenam:   Hasil pengesahan Sidang untuk penambahan istila dalam struktur kemiliteran   menjadi rekomendasi kepada Pimpinan Komando Panglima Revolusi Tertinggi,   untuk selanjudnya di tetapkan sebagai keputasan tertinggi Pimpinan KomandO Panglima Revolusi Papua Barat, sedangkan kepada masing- masing Panglima   Revolusi Daerah Pertahanan sebagai usulan untuk menjadi acuan pengambilan    keputusan atau kebijakan  masing-masing daerah teritorial Pertahanan;
Ketujuh:  Apabila terdapat kekurangan sana-sini dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali melalui rapat khusus di tingkat Kemiliteran.
Kedelapan: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

 

                                   

DITETAPKAN DI: MARKAS PUSAT PERTAHANAN TRPB

PADA TANGGAL: 29 NOVEMBER 2006.

PIMPINAN SIDANG:

 

Ketua:

 

 

BRIGJEN TPN PB. PIETER R. TABUNI            
NBP: C. 002076

 

Sekretaris

 

 

TUAN MUNI YUGUM     

 

Anggota:

 

 

LETTU TPN PB. YALPI YIKWA
 NBP: 036076

Lampiran: Keputusan Sidang Nomor: 08/A/Kep/Kongres/MBS TPN PB/ Tahun 2006

 

KEPUTUSAN SIDANG
TENTANG
RESOLUSI KONGRES TPN/OPM PB

BAB I
PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN

Pasal 1

Pemisahan Organisasi

  1. Pemisahan Organisasi adalah hal yang patut dilakukan merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan kinerja Organisasi Perjuangan sayap Militer agar kegiatan Revolusi dapat berjalan sesuai dengan amanat Kongres yaitu tugas dan fungsi Komando Revolusi  memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.
  2. Untuk itu Tentara Pembebasan Nasional (yang sebelumnya disingkat menjadi TPN/OPM atau TEPENAL) dipisahkan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM);
  3. Untuk selanjutnya TPN/OPM atau TEPENAL berdiri secara terpisah sebagai organisasi Sayap Militer dalam organisasi perjuangan Papua Merdeka yang menjalankan kegiatan revolusi dalam bentuk gerilya di hutan, kampung maupun kota, baik di dalam maupun luar negeri, menentang pendudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

Pasal 2

Perubahan Nama

  1. Tindak lanjut dari pemisahan organisasi sayap Militer dan Politik seperti disebutkan dalam Pasal 1, berdasarkan Keputusan Kongres, maka telah dilakukan perubahan nama Organiasi Sayap Militer disertai penyesuaian di berbagai tingkat di bawahnya;
  2. Dengan perubahan nama dimaksud, maka nama organisasi sayap Militer yang lama “Tentara Pembebasan Nasional (yang selama ini disingkat menjadi TPN atau TPN/OPM atau TEPENAL)” dirubah menjadi “Tentara Revolusi  Papua Barat (disingkat TRPB)”

 

Pasal 3

Perubahan Istilah dan nama dalam Struktur Organisasi dan Kepemimpinan

  1. Perubahan Istilah dalam Pimpinan Komando dari sebutan lama “Panglima Komando Tertinggi TPN/OPM Papua Barat” menjadi “Panglima Komando Revolusi Tertinggi Papua Barat”;
  2. Sejalan dengan perubahan seperti pada ayat 1. Pasal ini, maka telah disahkan perubahan istilah lama “Komando Daerah Pertahanan (disingkat KODAP) atau Komando Daerah Militer (disingkat KODAM)” menjadi “Komando Daerah Revolusi Pertahanan (disingkat KORDAP).

 

Pasal.4

Penetapan Lambang, Logo dan Kop Surat Organisasi

 Kongres menetapkan Lambang, Logo dan Kop Surat Organisasi TRPB yang resmi sebagai berikut:

  1. Logo Tentantara Revolusi Pembebasan Nasional Papua Barat (TRPB) adalah tanda Bintang di tengah-tengah sesuai dengan Logo/Lambang masing-masing Kodap atau lambing lain dalam Komando TRPB.
  2. Kop Surat Tentara Revolusi  Papua Barat (TRPB) yang ditetapkan adalah:

a Nama resmi adalah “West Papua Revolutionary Army” dan tercetak miring, disusul terjemahan dalam bahasa Indonesia “Tentara Revolusi Papua Barat” yang ditaruh dalam tanda kurung.

b. Penggunaan Logo dan Kop Surat sebagai kop Angkatan Bersenjata Revolusi Paua Barat di Tingkat Markas Pusat dan di  tinggkat Tentara Revolusi Daerah Pertahanan.

c. Keputusan Kongres pada pengesahan Logo dan Kop Surat Resmi diputuskan sebagai Logo dan Kop Surat Umum dalam Satu Komando Revolusi Tentara Revolusi Papua Barat TRPB yang telah terjadi perubahan Nama Sayap Militer  dari Pusat sampai di daerah.

d.Logo dan Kop Surat ini dapat di gunakan dalam surat – surat resmi Angkatan Bersenjata Papua Barat sejak keputusan Kongres pada Perubahan singkatan nama   dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Bara (TPN.PB) menjadi Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB).

 

Pasal  5

  1. Dengan perubahan-perubahan dapat disebutkan dalam Pasal 1-4, maka nama, istilah, logo dan Kop Surat yang lama dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi demi hukum.
  2. Dengan demikian nama, istilah, logo dan Kop Surat yang baru dengan resmi berlaku sejak tanggal penandatanganan Resolusi ini.

 

BAB II.
Pengesahan Dukungan

Pasal 6
Dukungan Pimpinan Militer secara Umum

1. Kongres menerima dan menetapkan dukungan-dukungan berikut dari berbagai pihak secara sah sebagai keputusan Kongres:

a. Pernyataan Dukungan dan mandat penuh kepada Yang Mulia General TPN PB MATHIAS WENDA sebagai Panglima Tertinggi dan penanggung jawab Komando TPN/OPM dan General TPN PB BERNADUS MAWEN sebagai Wakil Panglima dalam rapat Dewan Militer TPN/OPM pada 26 Desember 1999;
b. Pernyataan dukungan terhadap Kongres TPN/OPM dari Markas Pusat Pertahanan dan pernyataan siap menerima hasil dari Sentral Community for Refugee Iowara, Kiungga Western Province Papua New Guinea yang dikeluarkan pada tanggal, 23 November 2006, Cap tertanda Cief  JHON A. WAKUM;
c. Surat Pernyataan Sikap Politik Markas Pertahanan Pusat TPN/OPM dikeluarkan pada 1 Desember 2005, Cap tertanda Gen. TPN PB MATHIAS WENDA NBP: C.001076.

2. Berdasarkan dukungan dan pernyataan di atas, maka Kongres menyatakan seluruh angkatan bersenjata dan gerilyawan Papua Barat bersatu dalam satu Kesatuan Organisasi dan di bawah Komando Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB);

 

Pasal 7

Dukungan dari Sayap Militer Komando Daerah

  1. Sidang menerima dengan ucapan terimakasih atas pengorbanan dan pengabdian atas penyampaian Laporan Resmi Kordinator Dalam Negeri tentang Rekonsiliasi dan Konsolidasi TPN/OPM kepada Sidang sesuai tugas yang telah dilimpahkan sejak akhir tahun 2002 dan merampungkan pekerjaannya pada akhir tahun 2006;
  2. Kongres menetapkan dukungan-dukungan dan pernyataan politik dari para Panglima Komando Daerah (Kodap) TPN/OPM tercantum dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pasal ini secara sah sebagai Keputusan Kongres. Dukungan-dukungan dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Sikap Politik Markas Pertahanan Daerah Perwomi Biak Cap tertanda Gen. GABRIEL MELKIZEDEK AWOM, NBO: 04 (Kabor Koru Konsup)
b. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan dari Markas Kodap TPN/OPM wilayah C, Cap tertanda Maijen KELLY KWALIK NBP: 1476.
c. Surat Pernyataan Sikap Politik tertanggal 15 April 2006 dari Markas Kodap I, Cap tertanda General RICHARD H. YOWENI NBP: 7100002.
d. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2005 dari Markas Kodap X. TPN/OPM.PB, Cap tertanda Mayor General ABUMBAKARAK WENDA NBP: J.00576.
e. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan pada 1 Desember 2002 dari Markas Kodap VI TPN/OPM. PB Sorong, Cap dan tertanda M. MANDABATJAN NBP: 7107755.
f. Surat Pernyataan Sikap Politik dari Markas Kodap IV TPM/OPM. PB Kasuari Manokwari, Cap tertanda Kol. PERWIS MANGGAPROW NMP: 10762.
g. Surat Pernyataan Sikap Politik dari Markas Kodap I TPN/OPM.PB MAMTA tertanda REHABIAM NIAN.
h. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan dari Markas Kodap  II TPN/OPM. Wamena, Cap tertanda Mayjen. OBIUR KOGOYA NBP: C.
i. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan pada dari Markas Kodap IX TPN/OPM.PB Yawaro Yapen Waropen, Cap tertanda Kol. CHARLES IMBIRI NBP: 7106241.
j. Pernyataan Dukungan terhadap Penyelenggaraan Kongres dan Peryataan Menerima Hasil Kongres TPN/OPM tahun 2006 dari Markas Pertahanan Kodap V Merauke tertanggal 18 November 2006, Cap tertanda Col. BONIFASIUS YIREN, NBP:0276.
k. Surat Pernyataan Politik dan Pernyataan Dukungan Penyelenggaran Kongres serta untuk menerima hasil sepenuhnya yang dikeluarkan Kongres dimaksud dari KODAP IV Nabire/Paniai TPN/OPM pada tanggal 23 November 2006 atas nama Panglima daerah yang ditandatangani oleh kepala staf cap Komando Daerah TPN/OPM Wilayah Nabire / Paniai, tertanda FRED SADISOU.

 

BAB III.
PERNYATAAN SIKAP

Pasal 8

Pengangkatan dan Pengukuhan Panglima Komando Tertinggi

Berdasarkan Dukungan dan Pernyataan Sikap seperti disebutkan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, maka dalam Sidang Pleno Kongres secara aklamasi menyatakan dukungan atas dan mengukuhkan Penetapan Gen. TRPB. Mathias Wenda sebagai Panglima dan Gen. TRPB Bernardus Mawen sebagai Wakil Panglima Komando Revolusi Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat.

 Pasal 9

Pernyataan Sikap Umum

  1. Sidang memutuskan bahwa motto revolusi TRPB “Merdeka Harga Mati!”
  2. Oleh karena itu, maka Kongres dengan tegas menolak tawaran apapun dari pihak Kolonial (Negara dan Pemerintah Republik Indonesia), termasuk berbagai bentuk tindakan dan gelagat Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat ataupun bentuk lain yang ditawarkan pihak koloni;
  3. Sidang memutuskan Panglima Komando Revolusi Tertinggi sebagai penanggung-jawab segala kegiatan revolusi dan gerilya secara Lokal, Nasional dan Internasional dengan Mandat yang diberikan kepada diplomat TRPB;
  4. Dalam usaha merebut kekuasaan demi kedaulatan dan kemerdekaan Negara Papua Barat dan Bangsa Papua, maka akan digalakkan usaha dalam bentuk apapun dengan tujuan yang jelas yaitu merebut kedaulatan Rakyat Papua Barat oleh setiap komando revolusi akan dipertanggung-jawabkan oleh Panglima Komando Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat (TR PB).

 

Pasal 10

  1. Sesuai dengan penambahan nama Organisasi dan perubahan istilah serta nama dalam organisasi berdasarkan Keputusan Kongres Nasional TR PB butir ke 3 setiap kebijakan umum / Surat Perintah Operasi (SPO) dan sebagainya yang menyanggkut kepentingan revolusi dapat berlaku dan sah hanya jika ada cap dan tertanda Panglima Komando Revolusi Tertinggi TR PB sebagai penangung jawab umum di Markas Pusat Pertahanan.
  2. Kebijakan khusus yang menyangkut kebutuhan kegiatan revolusi di daerah diatur oleh Panglima Komando Revolusi Daerah berdasarkan patokan kebijakan umum dari Komando Pusat Pertahan di Markas   Tentara Revolusi Papua Barat.
  3. Segala bentuk pemungutan biaya Revolusi oleh Panglima Revolusi Daerah dapat di laporkan secara tertulis kepada Panglima Komando Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) untuk di pertanggung jawabkan.
  4. Semua bentuk kegiatan revolusi oleh Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) dan strategi untuk merebut kemerdekaan rakyat Papua Barat kedepan akan di atur berdasarkan perkembangan politik Lokal, Nasional dan Internasional.

 

BAB IV
             
PEMBERIAN MANDAT

Pasal  11

Pemberian Mandat Penuh Kepada Panglima Terpilih

Untuk mengembangkan kampanye Tentara Revolusi Papua Barat ( TRPB) di Tanah Papua, maka Sidang memutuskan untuk memberikan Mandat Penuh kepada Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi dan Wakil Panglima Komando Revolusi Tertinggi terpilih untuk membentuk beberapa buah Kodap baru dengan segala kelengkapan organisasinya sesuai kebutuhan dan kebijakan lain dengan Keputusan sebagai berikut:

  1. Sidang Memutuskan bahwa, Kongres dapat memberikan Surat Mandat Penuh kepada Panglima dan Wakil Panglima Tertinggi terpilih sebagai Penanggungjawab seluruh hasil keputusan Kongres berkaitan dengan kegiatan Revolusi.
  2. Berhubugan dengan itu, kepada Panglima Tertinggi dan Wakil Panglima Tertinggi Terpilih Sidang melimpahkan Tanggungjawab dan wewenang selaku pemegang mandat Kongres untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
  3. Sidang Memutuskan, Panglima Tertinggi bersama Wakil Panglima Tertinggi terpilih bertanggungjawab penuh dalam pengambilan Keputusan dan Kebijakan lain berdasarkan Mandat Kongres selama kegiatan Revolusi berjalan.
  4. Sidang Memutuskan, Panglima Tertinggi dan Wakil Panglima Tertinggi terpilih dapat membentuk Struktur Organisasi sayap Militer dan dapat memekarkan Kodap baru sebagai pengembangan sayap Militer serta melalukan pembenahan Administrasi dalam tubuh organisasi Kemiliteran.

Pasal 12

Untuk Penggalanan Dana Revolusi

  1. Sidang Memutuskan bahwa: Setiap usaha untuk mendukung kegiatan revolusi akan diadakan pungutan wajib yang dibebankan kepada rakyat Papua Barat dengan ketentuan iuran sukarela perbulan sesuai dengan suara hati nurani rakyat Papua Barat.
  2. Usaha penggalangan dana Revolusi ada dibawa Komando langsung Panglima  Revolusi Tertinggi TRPB.
  3. Setiap dana yang di peroleh secara administrasi dapat diatur baik dan dilaporkan kepada Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan TRPB
  4. Dalam pengaturan dan pendistribusian dana dapat memperhatikan kebutuhan di Tingkat Pusat dan Daerah lewat kebijakan umum dan kebijakan khusus yang diambil.
  5. Setiap Komando Daerah Revolusi di Daerah Pertahanan dapat menganggarkan semua kebutuhan biaya revolusi dalam proposal anggaran berdasarkan kebijakan umum dari Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan TRPB.

 

BAB V

STRUKTUR

Pasal 13
Untuk Pembenahan Struktur

Keputusan kongres memberikan wewenang penuh kepada Panglima Revolusi terpilih untuk melakukan penyesuaian – penyesuaian sepenuhnya sebagai tindak lanjut dari Resolusi Kongres ini dalam pembenahan dan penyesuaian pada:

  1. Status kedukukan dan jabatan dalam tubuh Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB).
  2. Segala urusan tentang status kedudukan jabatan dalam staf angkatan TRPB akan di atur sesuai hasi pembahasan komisi yang suda di usulkan dari delegasi daerah berdasarkan kriteria yang telah di tentukan dalam rapat staf di Markas Pusat Pertahanan .
  3. Pembaharuan dalam struktur kemiliteran untuk staf pusat di atur berdasarkan kinerja dan penilaian dari pada pimpinan Panglima Komando Revolusi terpilih sesuai dengan kebutuahan revolusi dalam sayap militer Tentara Revolusi Pembebasan Nasional Papua Barat ( TRPB ) ;
  4. Segala urusan status atau jabatan yang ada di bawah komando daerah akan diatur oleh Staf komando daerah masing – masing berdasarkan Aturan dan kriteria khusus yang diatur oleh Panglima Komando Daerah.
  5. Semua pengaturan struktur dan perubahan kedudukan pada Komando Daerah dapat disusun secara tertulis dan dilaporkan kepada Komando  Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB).

Pasal 14

Penutup

  1. Seluruh agenda pembahasan Komisi, Surat Pernyataan Dukungan dari masing-masing Kodap (baik lisan maupun tertulis) dan Surat Keputusan Panglima Komando Revolusi Tertinggi TRPB dan Wakil terpilih adalah Keputusan Resmi Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Seluruh kegiatan Revolusi dapat berlangsung dibawah satu Komando Revolusi Tertinggi sebagai penangungjwab kegiatan revolusi.