| KEPUTUSAN KONGRES TPN/OPM PB. NOMOR: 8 TAHUN 2006 TENTANG RESOLUSI KONGRES TPN/OPM PAPUA BARAT TAHUN 2006

TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL
PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA (TPN/OPM)
KEPUTUSAN KONGRES TPN/OPM
PB. NOMOR: 8 TAHUN 2006
TENTANG RESOLUSI KONGRES
TPN/OPM PAPUA BARAT TAHUN 2006
Read/Baca PDF
Format HERE (DI SINI)
Atas nama segenap
makhluk dan tanah serta bangsa Papua yang telah gugur di medan perjuangan
ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang
Khalik langit dan bumi, Kongres Tentara Pembebasan Nasional – Organisasi Papua
Merdeka (TPN/OPM) tahun 2006,
Menimbang:
a. bahwa Tentara Pembebasan Nasional (TPN atau
sering juga disebut TEPENAL) adalah sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka
(OPM) yang telah mengemban amanat penderitaan rakyat Papua dengan mengangkat
senjata melawan penjajahan Indonesia sejak deklarasi Organisasi Perjuangan
Menuju Kemerdekaan Papua Barat di Kepala Burung pada 26 Juli 1965;
b. bahwa tekad dan perjuangan bangsa Papua secara
keseluruhan yang menginginkan kemerdekaan penuh di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) itu telah diperjuangkan secara murni oleh TPN/OPM dan kini
telah memasuki masa-masa yang sangat menentukan, khususnya ditandai dengan
perkembangan kampanye politik Papua Merdeka di luar dan dalam negeri yang
menuntut penyatuan komando revolusi;
c. bahwa oleh karena itu Kongres TPN/OPM
tahun 2006 di Markas Pusat Pertahanan yang telah melahirkan Keputusan-Keputusan
Sidang merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan untuk melakukan pembenahan
organisasi demi menyatukan komando dan menentukan langkah ke depan dalam rangka
meneruskan dan mengakhiri perjuangan aspirasi Papua Merdeka;
d. bahwa dalam rangka itu telah terselenggara
sebuah Kongres Tentara Revolusi Nasional Papua Barat yang bertujuan
mempersatukan setiap unit komando revolusi di bawah satu kesatuan komando
revolusi yang disetujui dan ditetapkan secara demokratis;
e. bahwa berdasarkan hasil Sidang Komisi-Komisi dan
Sidang-Sidang Pleno Kongres Tentara Revolusi Nasional Papua Barat dimaksud
dirasa perlu ada Keputusan-Keputusan Kongres untuk dimaklumkan kepada bangsa
Papua dan bangsa-bangsa lain di dunia.
Mengingat:
- Pengorbanan harta, tenaga, dana dan nyawa bangsa Papua selama
ini yang patut diteruskan oleh generasi penerus sampai akhirnya mencapai
cita-cita luhur para pendahulu kita;
- Maksud dan tujuan penyelenggaraan Kongres TPN/OPM tahun 2006
dalam Keputusan Kongres No. 1/01/A/KEP/MBS TPN-OPM/XII/ Tahun 2006 tentang
Peraturan Tatatertib, khususnya Bab IV, Pasal 8 dan Pasal 9 tentang Dasar dan
Tujuan penyelenggaraan;
- Resolusi Kongres Internal para Panglima Komando Daerah
Pertahanan (Kodap) TPN/OPM Wilayah Pegunungan Tengah di Kwiyawagi pada 16
November 2006;
- Surat Mandat dari setiap unit Kodap TPN/OPM di seluruh tanah
air;
- Surat Keputusan Panglima Komando Tertinggi TPN/OPM Papua Barat.
No.: 126/A/PKTT/SK/MBS TPN OPM/X/2006 tentang “Pelaksanaan Kongres TPN/OPM Papua
Barat Priode Tahun 2006 di Markas Besar TPN OPM Papua Barat”.
Memperhatikan:
- Hasil Keputusan Rapat Staf TPN/OPM Urusan Luar Negeri pada 24
November dan 4 Desember 2004 di Port Vila, Vanuatu menanggapi perkembangan
diplomasi TPN/OPM di luar negeri;
- Hasil Keputusan Rapat Staf Markas Pusat Pertahanan TPN/OPM 16
Juni 2006 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kongres;
- Laporan Staf TPN/OPM Urusan Luar Negeri tentang “Laporan
Singkat Kegiatan 2003-2006 dan Proposal untuk Kegiatan 2006 - ” pada 9 Desember
2006;
- Hasil Keputusan Kongres Nomor: 01/A/KEP/KONGRES/MBS TPN OPM/IX/
TAHUN 2006 tentang Peraturan Tatatertib Kongres;
- Hasil Keputusan Kongres Nomor: 02/A/KEP/KONGRES/MBS TPN
OPM/IX/ TAHUN 2006 tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Sidang
Tetap;
- Hasil Keputusan Kongres Nomor:03/A/KEP/KONGRES/MBS TPN
OPM/IX/ TAHUN 2006 tentang Pembagian Komisi-Komisi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama: Mensahkan hasil Pembahasan dan
Rumusan tiap-tiap komisi serta Surat Pernyataan Dukungan masing-masing Kodap
(sebagai mana terlampir) ditetapkan menjadi Keputusan Sidang dan selanjutnya
menjadi acuan dalam pengambilan
keputusan; Kedua: Secara resmi mensahkan
Keputusan Sidang Nomor: 04 TAHUN 2006 tentang Pemisahan Organisasi Perjuangan
Sayap Militer (TPN) dari Organisasi Sayap Politik
(OPM); Ketiga: Mensahkan Keputusan Sidang
Nomor: 05 TAHUN 2006 tentang Perubahan Nama Organisasi Sayap Militer dari
TPN/OPM menjadi TRPB dan Istilah dan Nama dalam Struktur Kepemimpinan Sayap
Militer; Keempat: Mensahkan Keputusan Sidang
Nomor: 06 Tahun 2006 tentang Mandat penuh kepada Panglima Komando Revolusi
Tertinggi sebagai Pemegang Mandat Keputusan Kongres Tahun 2006 disertai
tugas dan kewenangan kepada pimpinan terpilih melaksanankan pembenahan
dalam struktur Organisasi sayap
Kemiliteran. Kelima: Memberikan mandat
penuh kepada Panglima Komando Revolusi Tertinggi dalam Keputusan Kongres Tahun
2006, untuk memegang kendali pada sayap Militer Tentara Revolusi Papua
Bara (TRPB) Keenam: Hasil pengesahan Sidang untuk
penambahan istila dalam struktur kemiliteran menjadi rekomendasi kepada
Pimpinan Komando Panglima Revolusi Tertinggi, untuk selanjudnya di
tetapkan sebagai keputasan tertinggi Pimpinan KomandO Panglima Revolusi Papua
Barat, sedangkan kepada masing- masing Panglima Revolusi Daerah
Pertahanan sebagai usulan untuk menjadi acuan pengambilan keputusan
atau kebijakan masing-masing daerah teritorial
Pertahanan; Ketujuh: Apabila terdapat kekurangan
sana-sini dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali melalui rapat
khusus di tingkat Kemiliteran. Kedelapan: Keputusan ini berlaku sejak tanggal
di tetapkan.
DITETAPKAN DI: MARKAS PUSAT
PERTAHANAN TRPB
PADA TANGGAL: 29 NOVEMBER 2006.
|
PIMPINAN SIDANG: |
|
Ketua:
BRIGJEN TPN PB. PIETER R.
TABUNI
NBP: C. 002076 |
|
Sekretaris
TUAN MUNI
YUGUM |
|
Anggota:
|
LETTU TPN PB. YALPI
YIKWA NBP: 036076 |
Lampiran: Keputusan Sidang
Nomor: 08/A/Kep/Kongres/MBS TPN PB/ Tahun 2006
KEPUTUSAN
SIDANG TENTANG RESOLUSI KONGRES TPN/OPM PB
BAB I PERUBAHAN DAN
PENYESUAIAN
Pasal 1
Pemisahan Organisasi
- Pemisahan Organisasi adalah hal yang patut dilakukan merupakan
langkah awal dalam upaya meningkatkan kinerja Organisasi Perjuangan sayap
Militer agar kegiatan Revolusi dapat berjalan sesuai dengan amanat Kongres yaitu
tugas dan fungsi Komando Revolusi memperjuangkan kemerdekaan Papua
Barat.
- Untuk itu Tentara Pembebasan Nasional (yang sebelumnya
disingkat menjadi TPN/OPM atau TEPENAL) dipisahkan dari Organisasi Papua Merdeka
(OPM);
- Untuk selanjutnya TPN/OPM atau TEPENAL berdiri secara terpisah
sebagai organisasi Sayap Militer dalam organisasi perjuangan Papua Merdeka yang
menjalankan kegiatan revolusi dalam bentuk gerilya di hutan, kampung maupun
kota, baik di dalam maupun luar negeri, menentang pendudukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
Pasal 2
Perubahan
Nama
- Tindak lanjut dari pemisahan organisasi sayap Militer dan
Politik seperti disebutkan dalam Pasal 1, berdasarkan Keputusan Kongres, maka
telah dilakukan perubahan nama Organiasi Sayap Militer disertai penyesuaian di
berbagai tingkat di bawahnya;
- Dengan perubahan nama dimaksud, maka nama organisasi sayap
Militer yang lama “Tentara Pembebasan Nasional (yang selama ini disingkat
menjadi TPN atau TPN/OPM atau TEPENAL)” dirubah menjadi “Tentara Revolusi
Papua Barat (disingkat TRPB)”
Pasal 3
Perubahan Istilah dan nama
dalam Struktur Organisasi dan Kepemimpinan
- Perubahan Istilah dalam Pimpinan Komando dari sebutan lama
“Panglima Komando Tertinggi TPN/OPM Papua Barat” menjadi “Panglima Komando
Revolusi Tertinggi Papua Barat”;
- Sejalan dengan perubahan seperti pada ayat 1. Pasal ini, maka
telah disahkan perubahan istilah lama “Komando Daerah Pertahanan (disingkat
KODAP) atau Komando Daerah Militer (disingkat KODAM)” menjadi “Komando Daerah
Revolusi Pertahanan (disingkat KORDAP).
Pasal.4
Penetapan Lambang, Logo dan
Kop Surat Organisasi
Kongres menetapkan Lambang, Logo dan Kop
Surat Organisasi TRPB yang resmi sebagai berikut:
-
Logo Tentantara Revolusi Pembebasan Nasional
Papua Barat (TRPB) adalah tanda Bintang di tengah-tengah sesuai dengan
Logo/Lambang masing-masing Kodap atau lambing lain dalam Komando TRPB.
-
Kop Surat Tentara Revolusi Papua Barat
(TRPB) yang ditetapkan adalah:
a Nama resmi
adalah “West Papua Revolutionary Army” dan tercetak
miring, disusul terjemahan dalam bahasa Indonesia “Tentara Revolusi Papua Barat”
yang ditaruh dalam tanda kurung.
b. Penggunaan Logo dan Kop
Surat sebagai kop Angkatan Bersenjata Revolusi Paua Barat di Tingkat Markas
Pusat dan di tinggkat Tentara Revolusi Daerah Pertahanan.
c. Keputusan Kongres pada
pengesahan Logo dan Kop Surat Resmi diputuskan sebagai Logo dan Kop Surat Umum
dalam Satu Komando Revolusi Tentara Revolusi Papua Barat TRPB yang telah terjadi
perubahan Nama Sayap Militer dari Pusat sampai di daerah.
d.Logo dan Kop Surat ini dapat
di gunakan dalam surat – surat resmi Angkatan Bersenjata Papua Barat sejak
keputusan Kongres pada Perubahan singkatan nama dari Tentara
Pembebasan Nasional Papua Bara (TPN.PB) menjadi Tentara Revolusi Papua Barat
(TRPB).
Pasal
5
- Dengan perubahan-perubahan dapat disebutkan dalam Pasal 1-4,
maka nama, istilah, logo dan Kop Surat yang lama dengan ini dinyatakan tidak
berlaku lagi demi hukum.
- Dengan demikian nama, istilah, logo dan Kop Surat yang baru
dengan resmi berlaku sejak tanggal penandatanganan Resolusi ini.
BAB II. Pengesahan
Dukungan
Pasal 6 Dukungan Pimpinan
Militer secara Umum
1. Kongres menerima dan menetapkan
dukungan-dukungan berikut dari berbagai pihak secara sah sebagai keputusan
Kongres:
a. Pernyataan Dukungan dan mandat penuh kepada Yang
Mulia General TPN PB MATHIAS WENDA sebagai Panglima Tertinggi dan penanggung
jawab Komando TPN/OPM dan General TPN PB BERNADUS MAWEN sebagai Wakil Panglima
dalam rapat Dewan Militer TPN/OPM pada 26 Desember 1999; b. Pernyataan
dukungan terhadap Kongres TPN/OPM dari Markas Pusat Pertahanan dan pernyataan
siap menerima hasil dari Sentral Community for Refugee Iowara, Kiungga Western
Province Papua New Guinea yang dikeluarkan pada tanggal, 23 November 2006, Cap
tertanda Cief JHON A. WAKUM; c. Surat Pernyataan Sikap Politik Markas
Pertahanan Pusat TPN/OPM dikeluarkan pada 1 Desember 2005, Cap tertanda Gen. TPN
PB MATHIAS WENDA NBP: C.001076.
2. Berdasarkan dukungan dan pernyataan di atas,
maka Kongres menyatakan seluruh angkatan bersenjata dan gerilyawan Papua Barat
bersatu dalam satu Kesatuan Organisasi dan di bawah Komando Tentara Revolusi
Papua Barat (TRPB);
Pasal 7
Dukungan dari Sayap Militer
Komando Daerah
-
Sidang menerima dengan ucapan terimakasih atas
pengorbanan dan pengabdian atas penyampaian Laporan Resmi Kordinator Dalam
Negeri tentang Rekonsiliasi dan Konsolidasi TPN/OPM kepada Sidang sesuai tugas
yang telah dilimpahkan sejak akhir tahun 2002 dan merampungkan pekerjaannya pada
akhir tahun 2006;
-
Kongres menetapkan dukungan-dukungan dan
pernyataan politik dari para Panglima Komando Daerah (Kodap) TPN/OPM tercantum
dalam Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pasal ini secara sah sebagai
Keputusan Kongres. Dukungan-dukungan dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Surat Pernyataan Sikap Politik Markas Pertahanan Daerah
Perwomi Biak Cap tertanda Gen. GABRIEL MELKIZEDEK AWOM, NBO: 04 (Kabor Koru
Konsup) b. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan dari Markas Kodap
TPN/OPM wilayah C, Cap tertanda Maijen KELLY KWALIK NBP: 1476. c. Surat
Pernyataan Sikap Politik tertanggal 15 April 2006 dari Markas Kodap I, Cap
tertanda General RICHARD H. YOWENI NBP: 7100002. d. Surat Pernyataan Sikap
Politik yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2005 dari Markas Kodap X.
TPN/OPM.PB, Cap tertanda Mayor General ABUMBAKARAK WENDA NBP: J.00576. e.
Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan pada 1 Desember 2002 dari Markas
Kodap VI TPN/OPM. PB Sorong, Cap dan tertanda M. MANDABATJAN NBP: 7107755. f.
Surat Pernyataan Sikap Politik dari Markas Kodap IV TPM/OPM. PB Kasuari
Manokwari, Cap tertanda Kol. PERWIS MANGGAPROW NMP: 10762. g. Surat
Pernyataan Sikap Politik dari Markas Kodap I TPN/OPM.PB MAMTA tertanda REHABIAM
NIAN. h. Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan dari Markas
Kodap II TPN/OPM. Wamena, Cap tertanda Mayjen. OBIUR KOGOYA NBP: C. i.
Surat Pernyataan Sikap Politik yang dikeluarkan pada dari Markas Kodap IX
TPN/OPM.PB Yawaro Yapen Waropen, Cap tertanda Kol. CHARLES IMBIRI NBP:
7106241. j. Pernyataan Dukungan terhadap Penyelenggaraan Kongres dan
Peryataan Menerima Hasil Kongres TPN/OPM tahun 2006 dari Markas Pertahanan Kodap
V Merauke tertanggal 18 November 2006, Cap tertanda Col. BONIFASIUS YIREN,
NBP:0276. k. Surat Pernyataan Politik dan Pernyataan Dukungan Penyelenggaran
Kongres serta untuk menerima hasil sepenuhnya yang dikeluarkan Kongres dimaksud
dari KODAP IV Nabire/Paniai TPN/OPM pada tanggal 23 November 2006 atas nama
Panglima daerah yang ditandatangani oleh kepala staf cap Komando Daerah TPN/OPM
Wilayah Nabire / Paniai, tertanda FRED SADISOU.
BAB III. PERNYATAAN
SIKAP
Pasal 8
Pengangkatan dan Pengukuhan
Panglima Komando Tertinggi
Berdasarkan Dukungan dan Pernyataan Sikap seperti
disebutkan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, maka dalam Sidang Pleno Kongres
secara aklamasi menyatakan dukungan atas dan mengukuhkan Penetapan Gen.
TRPB. Mathias Wenda sebagai Panglima dan Gen. TRPB Bernardus
Mawen sebagai Wakil Panglima Komando Revolusi Tertinggi Tentara
Revolusi Papua Barat.
Pasal
9
Pernyataan Sikap
Umum
- Sidang memutuskan bahwa motto revolusi TRPB “Merdeka Harga
Mati!”
- Oleh karena itu, maka Kongres dengan tegas menolak tawaran
apapun dari pihak Kolonial (Negara dan Pemerintah Republik Indonesia), termasuk
berbagai bentuk tindakan dan gelagat Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat
ataupun bentuk lain yang ditawarkan pihak koloni;
- Sidang memutuskan Panglima Komando Revolusi Tertinggi sebagai
penanggung-jawab segala kegiatan revolusi dan gerilya secara Lokal, Nasional dan
Internasional dengan Mandat yang diberikan kepada diplomat TRPB;
- Dalam usaha merebut kekuasaan demi kedaulatan dan kemerdekaan
Negara Papua Barat dan Bangsa Papua, maka akan digalakkan usaha dalam bentuk
apapun dengan tujuan yang jelas yaitu merebut kedaulatan Rakyat Papua Barat oleh
setiap komando revolusi akan dipertanggung-jawabkan oleh Panglima Komando
Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat (TR
PB).
Pasal 10
- Sesuai dengan penambahan nama Organisasi dan perubahan istilah
serta nama dalam organisasi berdasarkan Keputusan Kongres Nasional TR PB butir
ke 3 setiap kebijakan umum / Surat Perintah Operasi (SPO) dan sebagainya yang
menyanggkut kepentingan revolusi dapat berlaku dan sah hanya jika ada cap dan
tertanda Panglima Komando Revolusi Tertinggi TR PB sebagai penangung jawab umum
di Markas Pusat Pertahanan.
- Kebijakan khusus yang menyangkut kebutuhan kegiatan revolusi di
daerah diatur oleh Panglima Komando Revolusi Daerah berdasarkan patokan
kebijakan umum dari Komando Pusat Pertahan di Markas Tentara
Revolusi Papua Barat.
- Segala bentuk pemungutan biaya Revolusi oleh Panglima Revolusi
Daerah dapat di laporkan secara tertulis kepada Panglima Komando Revolusi
Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) untuk
di pertanggung jawabkan.
- Semua bentuk kegiatan revolusi oleh Tentara Revolusi Papua
Barat (TRPB) dan strategi untuk merebut kemerdekaan rakyat Papua Barat kedepan
akan di atur berdasarkan perkembangan politik Lokal, Nasional dan
Internasional.
BAB
IV
PEMBERIAN MANDAT
Pasal
11
Pemberian Mandat Penuh Kepada
Panglima Terpilih
Untuk mengembangkan kampanye Tentara Revolusi Papua
Barat ( TRPB) di Tanah Papua, maka Sidang memutuskan untuk memberikan Mandat
Penuh kepada Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi dan Wakil Panglima
Komando Revolusi Tertinggi terpilih untuk membentuk beberapa buah Kodap baru
dengan segala kelengkapan organisasinya sesuai kebutuhan dan kebijakan lain
dengan Keputusan sebagai berikut:
- Sidang Memutuskan bahwa, Kongres dapat memberikan Surat Mandat
Penuh kepada Panglima dan Wakil Panglima Tertinggi terpilih sebagai
Penanggungjawab seluruh hasil keputusan Kongres berkaitan dengan kegiatan
Revolusi.
- Berhubugan dengan itu, kepada Panglima Tertinggi dan Wakil
Panglima Tertinggi Terpilih Sidang melimpahkan Tanggungjawab dan wewenang selaku
pemegang mandat Kongres untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Sidang Memutuskan, Panglima Tertinggi bersama Wakil Panglima
Tertinggi terpilih bertanggungjawab penuh dalam pengambilan Keputusan dan
Kebijakan lain berdasarkan Mandat Kongres selama kegiatan Revolusi
berjalan.
- Sidang Memutuskan, Panglima Tertinggi dan Wakil Panglima
Tertinggi terpilih dapat membentuk Struktur Organisasi sayap Militer dan dapat
memekarkan Kodap baru sebagai pengembangan sayap Militer serta melalukan
pembenahan Administrasi dalam tubuh organisasi Kemiliteran.
Pasal 12
Untuk Penggalanan Dana
Revolusi
- Sidang Memutuskan bahwa: Setiap usaha untuk mendukung kegiatan
revolusi akan diadakan pungutan wajib yang dibebankan kepada rakyat Papua Barat
dengan ketentuan iuran sukarela perbulan sesuai dengan suara hati nurani rakyat
Papua Barat.
- Usaha penggalangan dana Revolusi ada dibawa Komando langsung
Panglima Revolusi Tertinggi TRPB.
- Setiap dana yang di peroleh secara administrasi dapat diatur
baik dan dilaporkan kepada Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi di
Markas Pusat Pertahanan TRPB
- Dalam pengaturan dan pendistribusian dana dapat memperhatikan
kebutuhan di Tingkat Pusat dan Daerah lewat kebijakan umum dan kebijakan khusus
yang diambil.
- Setiap Komando Daerah Revolusi di Daerah Pertahanan dapat
menganggarkan semua kebutuhan biaya revolusi dalam proposal anggaran berdasarkan
kebijakan umum dari Pimpinan Panglima Komando Revolusi Tertinggi di Markas Pusat
Pertahanan TRPB.
BAB V
STRUKTUR
Pasal 13 Untuk Pembenahan
Struktur
Keputusan kongres memberikan wewenang penuh kepada
Panglima Revolusi terpilih untuk melakukan penyesuaian – penyesuaian sepenuhnya
sebagai tindak lanjut dari Resolusi Kongres ini dalam pembenahan dan penyesuaian
pada:
- Status kedukukan dan jabatan dalam tubuh Tentara Revolusi Papua
Barat (TRPB).
- Segala urusan tentang status kedudukan jabatan dalam staf
angkatan TRPB akan di atur sesuai hasi pembahasan komisi yang suda di usulkan
dari delegasi daerah berdasarkan kriteria yang telah di tentukan dalam rapat
staf di Markas Pusat Pertahanan .
- Pembaharuan dalam struktur kemiliteran untuk staf pusat di atur
berdasarkan kinerja dan penilaian dari pada pimpinan Panglima Komando Revolusi
terpilih sesuai dengan kebutuahan revolusi dalam sayap militer Tentara Revolusi
Pembebasan Nasional Papua Barat ( TRPB ) ;
- Segala urusan status atau jabatan yang ada di bawah komando
daerah akan diatur oleh Staf komando daerah masing – masing berdasarkan Aturan
dan kriteria khusus yang diatur oleh Panglima Komando Daerah.
- Semua pengaturan struktur dan perubahan kedudukan pada Komando
Daerah dapat disusun secara tertulis dan dilaporkan kepada Komando
Revolusi Tertinggi di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat
(TRPB).
Pasal 14
Penutup
- Seluruh agenda pembahasan Komisi, Surat Pernyataan Dukungan
dari masing-masing Kodap (baik lisan maupun tertulis) dan Surat Keputusan
Panglima Komando Revolusi Tertinggi TRPB dan Wakil terpilih adalah Keputusan
Resmi Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Seluruh kegiatan Revolusi dapat berlangsung dibawah satu
Komando Revolusi Tertinggi sebagai penangungjwab kegiatan revolusi.
|